MENEGAKKAN
SYARIAT ISLAM DALAM BIDANG EKONOMI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Al Quran adalah kalam Allah yang
diturunkan kepada umat manusia untuk dijadikan pedoman hidup agar mendapatkan
jalan yang lurus. Terdapat banyak ayat-ayat al quran yang menyeru umat manusia
untuk rajin bekerja agar bisa memenuhi kebutuhan hidup dan mencela orang-orang
pemalas. Tetapi tidak semua kegiatan ekonomi dibenarkan dalam al quran apabila
kegiatan itu memiliki watak yang merugikan banyak orang dan menguntungkan
sebagian kecil dari mereka dan pasti akan ditolak seperti halnya perbuatan
riba.
Salah satu lembaga yang saat ini
menggunakan sistem riba adalah bank. Dewasa ini banyak orang-orang islam yang
telah menggunakan jasa bank untuk meminjam atau menabungkan uang mereka kedalam
lembaga bank. Hal ini membuat sekelompok orang islam untuk mendirikan bank yang
diperbolehkan islam dan dinamakan bank syari’ah.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian bank syariah ?
2.
Apa
saja tujuan operasional bank syari’ah !
3.
Sebutkan
prinsip-prinsip bank syariah !
4.
Bagaimana
pandangan ulama tantang bank syariah ?
5.
Bagaimanapendapat
para ulama tentang bunga bank !
6.
Sebutkan
sistem pengganti bunga dalam Islam!
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
bank syari’ah
Bank syari’ah adalah bank yang
beroperasi dengan tidak mengandalkan operasionalnya pada bunga. Bank islam atau
biasa disebut dengan bank tanpa bunga, adalah lembaga keuangan atau perbangkan
yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada al qur’an dan
hadits nabi saw.[1]
dengan kata lain, bank islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya
memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta
peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syari’at islam.
B. Tujuan
operasional bank syari’ah
Setiap lembaga keuangan syari’ah
mempunyai tujuan yaitu mencari keridhoan Allah swt untuk memperoleh kebajikan
di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, setiap kegiatan lembaga keuangan yang di
khawatirkan menyimpang dari tuntutan agama, harus di hindari.
Berikut ini beberapa tujuan dari bank syariah antara lain :
1.
Menjauhkan diri dari unsur riba
Orang-orang yang
makan (mengambil) riba tidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya
(terserah) kepada allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu
adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (al-baqarah:275).
Menghindari penggunaan system prosentasi
untuk pembebanan biaya terhadap hutang atau pemberian imbalan terhadap simpanan
yang mengandung unsur meliputi untuk menggandakan uang secara otomatis karena
berjalannya waktu (ket. Qs. Al imron: 130)
Menghindari penggunaan system
perdagangan atau penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang ribawi lainnya
agar memperoleh kelebihan baik kuantitas maupun kualitas (ket. H.r. muslim bab
riba nomor 1551-1567)
Menghindari penggunaan sistem yang
menetapkan di muka tambahan atas hutang yang bukan atas prakarsa yang mempunyai
hutang secara sukarela (ket. H.m. muslim, bab riba nomor 1569-1572).
2. Menetapkan system bagi hasil dan perdagangan, dengan
mengacu pada al qur’an surat al baqarah ayat 275 dan an nisa’ ayat 29, maka
setiap transaksi kelembagaan syari’ah harus dilandasi atas dasar sistem bagi
hasil dan perdagangan atau transaksinya didasari oleh adanya pertukaran antara
uang dengan barang.
C. Prinsip-prinsip
bank syari’ah
Prinsip syari’ah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana atau pembiayaan kegiatan usaha, dan kegiatan lainnya yang sesuai dengan
syari’ah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh
sistem perbankan syari’ah antara lain
:
1.
Prinsip
keadilan
Prinsip
ini tercemin dari penerapan imbalan atats dasar bagi hasil dan pengambilan
margin yang disepakati bersama antara bank dan nasabah.[2]
2.
Prinsip
kemitraan
Bank
syariah menetapkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana maupun bank
pad kedudukan yang samadan sederajat dengan mitra usaha. Hal ini tercermin
dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang berimbang diantara nasabah penyimpanan
dana, nasabah pengguna dana maupun bank.dalam hal ini bank berfungsi sebagai
intermediary institution lewat skim-skim pembiayaan yang dimilikinya
3.
Prinsip
keterbukaan
Melalui
laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui
tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen bank
4.
Universalitas
Bank
dalam kedudukan operasionalnya tidak membedakan suku-suku, agama, ras dan
golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip islam sebagai rahmatan lil
alamin.
Prinsip
perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena
menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.
D. Pandangan
ulama’ mengenai bank syari’ah
1.Majlis
tarjih dan tajdid muhammadiyah
Majlis tarjih muhammadiyah pada tahun
1968 memutuskan bahwa bunga bank milik pemerintah termasuk masalah shubhat dan
bahkan pada tahun 2006 memutuskan fatwa haram. Adapun masalah keputusan tarjih
sebagai berikut :
a.
Hasil
keputusan hukum harus ditaati namun keputusan masalah sosial ekonomi, majlis
tarjih harus melibatkan kepada para ekonom supaya hasilnya bisa membumi dan
fatwa haramnya bunga bank tidak perlu ditanfidh.
b.
Bank
dibutuhkan dalam dunia perekonomian, berfungsi sebagai intermediary tetapi
tidak setuju dengan sistem bunga karena riba dan menimbulkan eksploitasi.
Sedangkan adanya bank syari’ah sangat ditunggu umat islam untuk menghindari
bunga.[3]
c.
Masih
dibolehkannya menjadi nasabah bank konvensional selama bank syari’ah belum
benar-benar siap dan dengan dasar keterpaksaan atau dharurat.
2.Nahdlatul
ulama’
Dalam musyawarah nasional alim ulama nu
pada 1992 di lampung, para ulama nu tidak memutuskan bahwa hukum bunga bank
haram mutlak. Memang ada beberapa ulama yang mengharamkan, tetapi ada juga yang
membolehkan karena alasan darurat dan alasan-alasan lain. Namun demikian, dalam
munas saat itu, ulama nu sudah merekomendasikan kepada negara agar segera
memfasilitasi terbentuknya perbankan syariah atau perbankan yang menggunakan
asas-asas dan dasar hukum islami dalam bertransaksi.[4]
3.Majlis
ulama’ indonesia
Mui mengharamkan bunga bank sejak tahun
2003, menurut kiai ma'ruf, agar masyarakat terhindar dari hukum haram bunga
bank, sementara tetap bisa menyimpan uangnya dengan aman, bank syariah bisa
menjadi solusinya. Sebab, hukum keharaman bunga bank itu tidak sekedar adanya
timbal-balik dari simpanan kita, tetapi juga dana yang kita simpan di bank yang
juga digunakan untuk upaya riba. "dulu, sebelum ada bank syariah, kita
menyimpan dana di bank karena alasan darurat. Kalau hukumnya ya tetap saja
sama, bunga bank itu ya haram. Kalau sekarang, setelah ada bank syariah, harus
dipindahkan ke bank syariah, bank tanpa bunga," terangnya.[5]
E. Bunga
Bank
1.
Pendapat
para ulama tentang bunga bank
Pada garis besarnya para ulama terbagi
menjadi tiga bagian dalam menghadapi masalah bunga bank ini, yaitu kelompok
yang mengharamkan, kelompok yang menganggab subhat (samar), dan kelompok yang
yang menganggap halal.[6]
Muhammad zarqa, abul a’la al mauddudi,
muhammad abduh al arabi, dan muhammad nejjatullah shiddiqi adalah kelompok
ulama yang mengharamkan bunga bank. Menurut nejjatullah assidiqi ada beberapa
alasan mengapa bunga bank diharamkan oleh agama :
a.
Bunga
bersifat menindas (dzalim) yang menyangkut pemerasan
b.
Bunga
memindahkan kekayaan dari orang miskin kepada orang kaya yang kemudian dapat
menciptakan ketidakseimbangan kekayaan.
c.
Bunga
dapat menciptakan kondisi manusia menganggur, yaitu penanam modal dapat
menerima setumpukan kekayaan dari modal bunganya sehingga mereka tidak lagi
bekerja untuk menetupi kebutuhan hidupnya.
Menurut ahmad ashar basyir, bank merupakan lembaga vital
dalm dunia perekonomian modern. Suatu kenyataan yang jelas bahwa tidak ada umat
islam yang tidak bermuamalah dengan bank dewasa ini dengan pertimbangan dalam
keadaan dlarurat.mustafa ahmad al zarqa berpendapat sebagai berikut :
1.
Sistem
perbankan yang berlaku hingga kini dapat diterima sebagai suatu penyimpangan
yang bersifat sementara. Dengan kata lain sistem perbankan merupakan suatu
kenyataan yang tidak dapat dihindari sehingga umat islam dibolehkan bermuamalah
atas dasar pertimbangan dlrurat, tetapi umat islam senantiyasa mencari jalan
keluar
2.
Pengertian
riba hanya dibatasi hanya mengenai praktek riba dikalangan arab jahiliyah,
yaitu suatu pemerasan dari orang kaya terhadap orang miskin dalam utang piutang
yang bersifat konsumtif, bukan utang piutang yang bersifat produktif
3.
Bank-bank
dinasionalisasi sehingga menjadi perusahaan negara yang akan menghilangkan
unsur-unsur eksploitasi.[7]
Pendapat ketiga adalah pendapat yang
menghalalkan bunga bank. Pendapat ini dipelopori oleh a. Hasan. Alasan yabg
digunakan adalah firman allah swt. :
“hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memakan riba dengan
berlipat ganda”(ali imron 130).
Jadi, yang termasuk riba adalah bunga
yang berlipat ganda. Bila bunga hanya dua persen dari modal pinjaman itu, maka
tidak dikatakan riba.
F. Pengganti
sistem bunga
Apabila bunga di bank wajib dihapuskan
agar semua umat yang terkait terbebas dari perbuatan riba, maka ditentukan
alternatif lain untuk mengatasi persoalan-persoalan yang akan timbul. Antara
lain dengan cara-cara sebagai berikut :[8]
1.
Wadi’ah
(titipan uang, barang, dan surat-surat berharga lainnya)
Dalam operasinya bank islam menghimpun
dana dari masyrakat dengan cara menerima deposito berupa uang, benda, dan
sebagian surat-surat berharga sebagai amanat yang wajib dijaga keselamatannya
oleh bank islam. Bank berhak menggunakan dana yang didepositikan tanpa harus
membayar imbalannya. Namun, bank harus dapat menjamin bahwa dana itu dapat
dikembalikan tepat pada waktu pemilik deposito memerlukannya.
2.
Mudharabah(kerjasama
antara pemilik modal dengan pelaksana)
Dengan mudharabah ini bank islam dapat
memberikan modal kepada pengusaha untuk perusahaannya dengan perjanjian bagi
hasil, baik untung maupun rugi sesuai perjanjian yang telah ditentukan
sebelumnya.
3.
Musyarakah/syirkah(persekutuan)
Dengan musyarakah ini pihak bank dan
pihak pengusaha sama-sama mempunyai andil (saham) pada usaha patungan, maka
kedua pihak ikut berpartisipasi mengelola usaha patungan dan menanggung untung
ruginya bersama atas dasar perjanjian profit and sharing.
4.
Murabahah
(jual beli barang dengan tambahan harga pembelian pertama secara jujur)
Murabahah ini pada hakikatnya adalah
seseorang ingin mengubah bentuk bisnisnya dari kegiatan pinjam-meminjam menjadi
transaksi jual beli. Dengan sistem ini bank dapat menyediakan barang-barang
yang diperlukan oleh pengusaha untuk dijual lagi dan bank meminta tambahan
harga atas harga pembelinya. [9]
5.
Qard
hasan (pimjaman yang baik)
Bank islam dapat memberikan pinjaman tanpa
bunga kepada para nasabah yang baik terutama para nasabah yangmemiliki
deposito di bank islam. Peminjam tanpa
bunga ini dilakukan sebagai service dan penghargaan kepada para deposan .
Karena deposan tidak menerima bunga atas depositonya dari bank islam . Bank
islam juga dibolehkan menggunakan modalnya dan dana yang terkumpul untuk
investasi langsung dalam berbagai bidang usaha yang dapat menghasilkan laba.
Dalam hal ini bank sendiri yang melakukan pengaturannya secara langsung.
6.
Bank
islam boleh mengelola zakat di negara yang pemerintahannya tidak mengelola
zakat secara langsung. Bank islam juga dapat menggunakan sebagian zakat yang
terkumpul untuk proyek-proyek yang produktif dan hasilnya untuk kepentingan
agama dan umum.
7.
Bank
islam juga boleh menerima dan memungut pembayaran untuk :
a.
Mengganti
biaya-biaya yang langsung dikeluarkan oleh bank dalam melaksanakan pekerjaan
untuk melayani para nasabah , misalnya : biaya materai, telpon, dan lain-lain
b.
Membayar
gaji para karyawan bank yang melakukan pekerjaan untuk kepentingan nasabah,
untuk sarana dan prasarana yang disediakan oleh bank, dan biaya administrasi
pada umumnya.[10]
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Bank syari’ah merupakan implementasi
dari bank islam dengan ciri tanpa bunga/riba. Bank ini sebenarnya sama dengan
bank konvensional pada umumnya, yang membedakannya kalau bank syari’ah memakai
system bagi hasil sedangkan bank konvensional memakai sistem bunga. Mui dan
muhammadiyah mengharamkan adanya bunga bank karena hal ini sama dengan riba
sedangkan nu masih khilafiyah, ada sebagian yang membolehkan dengan alasan
dharurat ada juga yang mengharamkannya, akan tetapi semuanya mendukung adanya
bank syari’ah sebagai lembaga perekonomian yang berdasarkan syari’at islam
(tidak ada unsur riba di dalamnya).
Daftar Pustaka
A.M.Saefuddin, Pemikiran
Ekonomi Islam, LIPPM,
1986
Dr.Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, Jakarta
Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, Ushul al Hadits wa Musthalahu (Bairut: Dar al Fikri,1989)
|
||
|
[1] Muhammad
‘Ajjaj al-Khatib, Ushul al Hadits wa Musthalahu (Bairut: Dar al
Fikri,1989), hlm. 46-50
Tidak ada komentar:
Posting Komentar