Kamis, 05 Desember 2013

OTORITAS JASA KEUANGAN Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi sudah harus terbentuk pada tahun 2010. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yang perlu diperhatikan, karena ini harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan OJK tersebut. Dari pengalaman krisis moneter yang terjadi pada 1997, krisis finansial global 2008, dan krisis yang menimpa zona Euro 2010, industri keuangan diprediksi akan mengalami kondisi sangat buruk. Kebijakan fiskal dan kebijakan moneter dibutuhkan untuk menyelamatkan perekonomian. Besar kemungkinan krisis keuangan mengancam Indonesia. Pada akhir 2011, sebagai upaya reformasi sektor keuangan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mendirikan Otritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, pada 22 November 2012, UU No 21 tentang OJK disahkan. Lembaga yang disebut independen ini akan berfungsi mulai 31 Desember 2012 dimana menggantikan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan yang selama ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Badan Pengawas Pasar Modal serta Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Kemudian di akhir tahun 2013, giliran fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia (BI) juga akan dialihkan ke OJK. Posisinya, OJK akan tergabung dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sektor Keuangan (FKSSK) bersama Kementerian Keuangan, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). FKSSK merupakan protokol koordinasi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. “FKSSK juga memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan untuk pencegahan ataupun menangani krisis,” ujar ekonom Sri Adiningsih dalam bukunya berjudul Koordinasi dan Interaksi Kebijakan Fiscal – Moneter : Tantangan ke Depan. Mengapa diperlukan wasit baru? Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011, definisi OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU OJK. Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK menuturkan, selain karena ada titah UU, OJK dibentuk agar ada sistem kontrol dan pengawasan terhadap industri keuanganyang lebih lengkap dan menyatu. “Selama ini, banyak kasus yang muncul akibat dualisme pengawasan. Terdapat wilayah abu-abu yang biasanya dimanfaatkan dengan tujuan tertentu yang pada akhirnya merugikan nasabah,” jelasnya. Dengan dibentuknya OJK semua komunikasi pengawasan lembaga perbankan dan non-perbankan akan menjadi satu atap. “Artinya, tidak ada saling lempar tanggung jawab antarregulator seperti yang selama ini terjadi. Dalam menangani satu kasus yang sama tidak ada istilah kasus ini di bawah pengawasan BI atau sebaliknya itu menjadi tanggung jawab Bapepam-LK,” lanjutnya. Fungsi OJK adalah: 1. Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan 2. Menjaga stabilitas sistem keuangan 3. Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yang sama seperti sekarang 4. Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru Tujuan dalam pembentukan OJK: Adapun tujuan utama pendirian OJK adalah: Pertama, meningkatkan dan memelihara kepercayaan publik di bidang jasa keuangan. Kedua, menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan. Ketiga, meningkatkan pemahaman publik mengenai bidang jasa keuangan. Keempat, melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan. Selain itu ojk juga memiliki tujuan lain antara lain : 1. Untuk mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dengan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. 2. Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis. 3. Menciptakan satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli yang mencukupi. Dalam menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan, OJK mempunyai wewenang: • Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi : o Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan o Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa; o Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank; o Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan pemeriksaan bank. • Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi : o Menetapkan peraturan dan keputusan OJK; o Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan; o Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK o Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu; o Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan; o Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan o Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. • Terkait Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi : o Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan; o Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif; o Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; o Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu; o Melakukan penunjukan pengelola statuter; o Menetapkan penggunaan pengelola statuter; o Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan o Memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain. DAFTAR PUSTAKA http://tugaaaass.blogspot.com/2012/07/otoritas-jasa-keuangan.html ( http://cwts.ugm.ac.id/2013/04/implikasi-pembentukan-otoritas-jasa-keuangan -terhadap-pengaturan-dan-pengawasan-perbankan-indonesia/) (http://dwisetiati.wordpress.com/2012/03/26/otoritas-jasa-keuangan) http://just-for-duty.blogspot.com/2012/06/sekilas-mengenai-ojk-otorisasi-jasa.html http://ekbis.sindonews.com/read/2012/12/25/90/700589/kelahiran-ojk-sejarah-baru-perekonomian-indonesia

Analisis film 5cm


ANALISIS FILM 5 CM
 ( maaf background foto yang saya gunakan bukan dari film 5 cm, melainkan foto  saya  
dan teman-teman yang mengacu pada film 5cm,dipuncak 29)

 KARYA :  Didik Ahmad Afandi

a     SINOPSIS

Film 5cm ini menceritakan tentang persahabatan lima orang anak yang bernama Arial, Riani, Zafran, Ian, dan Genta. Dimana mereka memiliki obsesi dan impian masing-masing.
Arial adalah sosok yang paling ganteng diantara mereka, berbadan tinggi besar. Arial selalu tampak rapi dan sporty. Riani adalah sosok cantik, dan cerdas. Ia mempunyai cita-cita bekerja di salah satu stasiun TV.
Zafran seorang yang humanis,ideal,musik dan puisi adalah kehidupanya. Ian memiliki postur tubuh yang tidak ideal, penggila bola, dan penggemar Happy Salma. Dan yang terakhir adalah Genta yang selalu dianggap sebagai “the leader” oleh teman-temannya, berbadan agak besar dengan rambut agak lurus berjambul,aktivis kampus, dan teman yang easy going.

Lima sahabat ini telah menjalin persahabatan hampir 10 tahun. Suatu ketika mereka jenuh akan aktivitas yang selalu mereka lakukan bersama. Dan Genta teringat kata-kata Ian pada waktu yang lalu.Akhirnya mereka memutuskan tidak saling berkomunikasi dan bertemu satu sama lain selama tiga bulan.Riani pada awalnya tidak setuju dengan ide gila itu,tapi pada akhirnya ide tersebut pun disepakati. Selama tiga bulan berpisah itulah terjadi banyak hal yang membuat hati mereka lebih kaya dari sebelumnya. Akhirnya pertemuan yang dinanti pun terjadi,dan semuanya sudah diatur oleh Genta. Pertemuan setelah tiga bulan yang penuh dengan rasa kangen akhirnya terjadi dan dirayakan dengan sebuah perjalanan. Dalam perjalanan tersebut mereka menemukan arti manusia sesungguhnya.

Perubahannya itu mulai dari pendidikan, karir, idealisme, dan tentunya love life. Semuanya terkuak dalam sebuah perjalanan ‘reuni’ mereka mendaki gunung tertinggi di Pulau Jawa, Mahameru. Dan di sanalah cerita bergulir, bukan hanya seonggok daging yang dapat berbicara, berjalan, dan punya nama. Mereka pun pada akhirnya dapat menggapai cita-cita yang mereka impikan sejak dulu.

b)      UNSUR- UNSUR  INTRINSIK
TOKOH DAN PENOKOHAN
1. Arial : Arial digambarkan sebagai orang yang sporty, selalu tampil rapi dan simpel. Arial adalah sosok yang tenang, pembawaannya selalu senyum,asik, cool, dan pembawa suasana ramai
Dalam psikologi Arial termasuk orang yang bertempramen Sanguin.

2. Riani : Riani adalah gadis  cantik,baik.cerdas dan mengutamakan prestasi, serta memikirkan masalah-masalah yang ada di sekitarnya. Dalam psikologi Riani termasuk orng yang memiliki temperamen Plegmatik.

3. Zafran : Zafran digambarkan sebagai orang pecinta musik dan suka membuat puisi. Dia memiliki estetis yang mendalam dalam menghargai seni,dan zafran juga baik,keren. Dalam psikologi Zafran termasuk orang yang bertemperamen Melankolik.

4. Ian : Ian adalah tokoh yang gila bola,baik,lucu, ia juga senang bermain Game dan suka makan terutama indomie.
Dalam psikologi Ian termasuk orng yang memiliki temperamen Plegmatik.
5. Genta : Genta adalah pemimpin dari lima orang sahabat. Genta begitu menyukai Riani. Genta adalah orang yang peduli terhadap orang lain, ia lebih mementingkan orang lain dibanding dirinya sendiri.Dia sosok yang baik, seorang aktivis kampus. Dia sangat dikagumi teman-temannya.
Dalam psikologi Genta termasuk orang yang bertempramen Sanguin.



TEMA : Persahabatan lima anak muda yang mempunyai kekuatan dan keajaiban mimpi dan keyakin
LATAR  :
                Tempat : Rumah Arial, Kamar Arial, Secret Garden
SMA
Stasiun kereta api Senen
Puncak Mahameru
Waktu : Setiap saat (Pagi sampai malam)
Suasana : Menyenangkan, mengharukan dan menegangka
ALUR  : Maju Mundur artinya dalam cerita terjadi flashback ke masa lalu dan kejadian masa depan.
SUDUT PANDANG : Dalam Film 5 centimeter sudut pandang yang digunakan adalah orang ketiga.
AMANAT  :
1. Kita harus menanamkan satu keyakinan pada diri kita bahwa tidak ada yang tidak bisa di dunia ini kecuali keyakinan yang menganggap bahwa kita tidak dapat melakukan hal tersebut
2. Sebaik-baik manusia dalam hidupnya adalah apabila ia menjadi manusia yang bisa memberi manfaat bagi orang lain bukan orang yang mementingkan diri sendiri dan terlalu mencintai dirinya sendiri
3. Janganlah menjadi manusia yang diatur oleh keadaan dan merasa kalah sama keadaan. Tapi, jadilah manusia yang beranggapan bahwa dirinyalah yang harus mengatur keadaan, bukan dirinya yang diatur oleh keadaan
GAYA BAHASA :
Bahasa yang digunakan dalam film 5 centimeter adalah bahasa yang mengikuti perkembangan zaman sekarang(modern) dan sesuai dengan kondisi masyarakat sekarang sehingga Filmnya dapat dengan mudah dimengerti.

Rabu, 04 Desember 2013

bank


MENEGAKKAN SYARIAT ISLAM DALAM BIDANG EKONOMI
Tahun 2013










BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Al Quran adalah kalam Allah yang diturunkan kepada umat manusia untuk dijadikan pedoman hidup agar mendapatkan jalan yang lurus. Terdapat banyak ayat-ayat al quran yang menyeru umat manusia untuk rajin bekerja agar bisa memenuhi kebutuhan hidup dan mencela orang-orang pemalas. Tetapi tidak semua kegiatan ekonomi dibenarkan dalam al quran apabila kegiatan itu memiliki watak yang merugikan banyak orang dan menguntungkan sebagian kecil dari mereka dan pasti akan ditolak seperti halnya perbuatan riba.
Salah satu lembaga yang saat ini menggunakan sistem riba adalah bank. Dewasa ini banyak orang-orang islam yang telah menggunakan jasa bank untuk meminjam atau menabungkan uang mereka kedalam lembaga bank. Hal ini membuat sekelompok orang islam untuk mendirikan bank yang diperbolehkan islam dan dinamakan bank syari’ah.    

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian bank syariah ?
2.      Apa saja tujuan operasional bank syari’ah !
3.      Sebutkan prinsip-prinsip bank syariah !
4.      Bagaimana pandangan ulama tantang bank syariah ?
5.      Bagaimanapendapat para ulama tentang bunga bank !
6.      Sebutkan sistem pengganti bunga dalam Islam!






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian bank syari’ah
Bank syari’ah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan operasionalnya pada bunga. Bank islam atau biasa disebut dengan bank tanpa bunga, adalah lembaga keuangan atau perbangkan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada al qur’an dan hadits nabi saw.[1] dengan kata lain, bank islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syari’at islam.

B.     Tujuan operasional bank syari’ah
Setiap lembaga keuangan syari’ah mempunyai tujuan yaitu mencari keridhoan Allah swt untuk memperoleh kebajikan di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, setiap kegiatan lembaga keuangan yang di khawatirkan menyimpang dari tuntutan agama, harus di hindari. Berikut ini beberapa tujuan dari bank syariah antara lain :
1.      Menjauhkan diri dari unsur riba

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (al-baqarah:275).

Menghindari penggunaan system prosentasi untuk pembebanan biaya terhadap hutang atau pemberian imbalan terhadap simpanan yang mengandung unsur meliputi untuk menggandakan uang secara otomatis karena berjalannya waktu (ket. Qs. Al imron: 130)
Menghindari penggunaan system perdagangan atau penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang ribawi lainnya agar memperoleh kelebihan baik kuantitas maupun kualitas (ket. H.r. muslim bab riba nomor 1551-1567)
Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan di muka tambahan atas hutang yang bukan atas prakarsa yang mempunyai hutang secara sukarela (ket. H.m. muslim, bab riba nomor 1569-1572). 
2.      Menetapkan system bagi hasil dan perdagangan, dengan mengacu pada al qur’an surat al baqarah ayat 275 dan an nisa’ ayat 29, maka setiap transaksi kelembagaan syari’ah harus dilandasi atas dasar sistem bagi hasil dan perdagangan atau transaksinya didasari oleh adanya pertukaran antara uang dengan barang.

C.    Prinsip-prinsip bank syari’ah
Prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, dan kegiatan lainnya yang sesuai dengan syari’ah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syari’ah antara lain :
1.      Prinsip keadilan
Prinsip ini tercemin dari penerapan imbalan atats dasar bagi hasil dan pengambilan margin yang disepakati bersama antara bank dan nasabah.[2]
2.      Prinsip kemitraan
Bank syariah menetapkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana maupun bank pad kedudukan yang samadan sederajat dengan mitra usaha. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang berimbang diantara nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana maupun bank.dalam hal ini bank berfungsi sebagai intermediary institution lewat skim-skim pembiayaan yang dimilikinya
3.      Prinsip keterbukaan
Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen bank
4.      Universalitas
Bank dalam kedudukan operasionalnya tidak membedakan suku-suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip islam sebagai rahmatan lil alamin.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.

D.    Pandangan ulama’ mengenai bank syari’ah
1.Majlis tarjih dan tajdid muhammadiyah
Majlis tarjih muhammadiyah pada tahun 1968 memutuskan bahwa bunga bank milik pemerintah termasuk masalah shubhat dan bahkan pada tahun 2006 memutuskan fatwa haram. Adapun masalah keputusan tarjih sebagai berikut :
a.       Hasil keputusan hukum harus ditaati namun keputusan masalah sosial ekonomi, majlis tarjih harus melibatkan kepada para ekonom supaya hasilnya bisa membumi dan fatwa haramnya bunga bank tidak perlu ditanfidh.
b.      Bank dibutuhkan dalam dunia perekonomian, berfungsi sebagai intermediary tetapi tidak setuju dengan sistem bunga karena riba dan menimbulkan eksploitasi. Sedangkan adanya bank syari’ah sangat ditunggu umat islam untuk menghindari bunga.[3]
c.       Masih dibolehkannya menjadi nasabah bank konvensional selama bank syari’ah belum benar-benar siap dan dengan dasar keterpaksaan atau dharurat.
2.Nahdlatul ulama’
Dalam musyawarah nasional alim ulama nu pada 1992 di lampung, para ulama nu tidak memutuskan bahwa hukum bunga bank haram mutlak. Memang ada beberapa ulama yang mengharamkan, tetapi ada juga yang membolehkan karena alasan darurat dan alasan-alasan lain. Namun demikian, dalam munas saat itu, ulama nu sudah merekomendasikan kepada negara agar segera memfasilitasi terbentuknya perbankan syariah atau perbankan yang menggunakan asas-asas dan dasar hukum islami dalam bertransaksi.[4]
3.Majlis ulama’ indonesia
Mui mengharamkan bunga bank sejak tahun 2003, menurut kiai ma'ruf, agar masyarakat terhindar dari hukum haram bunga bank, sementara tetap bisa menyimpan uangnya dengan aman, bank syariah bisa menjadi solusinya. Sebab, hukum keharaman bunga bank itu tidak sekedar adanya timbal-balik dari simpanan kita, tetapi juga dana yang kita simpan di bank yang juga digunakan untuk upaya riba. "dulu, sebelum ada bank syariah, kita menyimpan dana di bank karena alasan darurat. Kalau hukumnya ya tetap saja sama, bunga bank itu ya haram. Kalau sekarang, setelah ada bank syariah, harus dipindahkan ke bank syariah, bank tanpa bunga," terangnya.[5]

E.     Bunga Bank
1.      Pendapat para ulama tentang bunga bank
Pada garis besarnya para ulama terbagi menjadi tiga bagian dalam menghadapi masalah bunga bank ini, yaitu kelompok yang mengharamkan, kelompok yang menganggab subhat (samar), dan kelompok yang yang menganggap halal.[6]
Muhammad zarqa, abul a’la al mauddudi, muhammad abduh al arabi, dan muhammad nejjatullah shiddiqi adalah kelompok ulama yang mengharamkan bunga bank. Menurut nejjatullah assidiqi ada beberapa alasan mengapa bunga bank diharamkan oleh agama :
a.       Bunga bersifat menindas (dzalim) yang menyangkut pemerasan
b.      Bunga memindahkan kekayaan dari orang miskin kepada orang kaya yang kemudian dapat menciptakan ketidakseimbangan kekayaan.
c.       Bunga dapat menciptakan kondisi manusia menganggur, yaitu penanam modal dapat menerima setumpukan kekayaan dari modal bunganya sehingga mereka tidak lagi bekerja untuk menetupi kebutuhan hidupnya.
Menurut ahmad  ashar basyir, bank merupakan lembaga vital dalm dunia perekonomian modern. Suatu kenyataan yang jelas bahwa tidak ada umat islam yang tidak bermuamalah dengan bank dewasa ini dengan pertimbangan dalam keadaan dlarurat.mustafa ahmad al zarqa berpendapat sebagai berikut :
1.      Sistem perbankan yang berlaku hingga kini dapat diterima sebagai suatu penyimpangan yang bersifat sementara. Dengan kata lain sistem perbankan merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindari sehingga umat islam dibolehkan bermuamalah atas dasar pertimbangan dlrurat, tetapi umat islam senantiyasa mencari jalan keluar
2.      Pengertian riba hanya dibatasi hanya mengenai praktek riba dikalangan arab jahiliyah, yaitu suatu pemerasan dari orang kaya terhadap orang miskin dalam utang piutang yang bersifat konsumtif, bukan utang piutang yang bersifat produktif 
3.      Bank-bank dinasionalisasi sehingga menjadi perusahaan negara yang akan menghilangkan unsur-unsur eksploitasi.[7]
Pendapat ketiga adalah pendapat yang menghalalkan bunga bank. Pendapat ini dipelopori oleh a. Hasan. Alasan yabg digunakan adalah firman allah swt. :
 hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat    ganda”(ali imron 130).

Jadi, yang termasuk riba adalah bunga yang berlipat ganda. Bila bunga hanya dua persen dari modal pinjaman itu, maka tidak dikatakan riba.

F.     Pengganti sistem bunga
Apabila bunga di bank wajib dihapuskan agar semua umat yang terkait terbebas dari perbuatan riba, maka ditentukan alternatif lain untuk mengatasi persoalan-persoalan yang akan timbul. Antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :[8]
1.      Wadi’ah (titipan uang, barang, dan surat-surat berharga lainnya)
Dalam operasinya bank islam menghimpun dana dari masyrakat dengan cara menerima deposito berupa uang, benda, dan sebagian surat-surat berharga sebagai amanat yang wajib dijaga keselamatannya oleh bank islam. Bank berhak menggunakan dana yang didepositikan tanpa harus membayar imbalannya. Namun, bank harus dapat menjamin bahwa dana itu dapat dikembalikan tepat pada waktu pemilik deposito memerlukannya.
2.      Mudharabah(kerjasama antara pemilik modal dengan pelaksana)
Dengan mudharabah ini bank islam dapat memberikan modal kepada pengusaha untuk perusahaannya dengan perjanjian bagi hasil, baik untung maupun rugi sesuai perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya.
3.      Musyarakah/syirkah(persekutuan)
Dengan musyarakah ini pihak bank dan pihak pengusaha sama-sama mempunyai andil (saham) pada usaha patungan, maka kedua pihak ikut berpartisipasi mengelola usaha patungan dan menanggung untung ruginya bersama atas dasar perjanjian profit and sharing.
4.      Murabahah (jual beli barang dengan tambahan harga pembelian pertama secara jujur)
Murabahah ini pada hakikatnya adalah seseorang ingin mengubah bentuk bisnisnya dari kegiatan pinjam-meminjam menjadi transaksi jual beli. Dengan sistem ini bank dapat menyediakan barang-barang yang diperlukan oleh pengusaha untuk dijual lagi dan bank meminta tambahan harga atas harga pembelinya. [9]
5.      Qard hasan (pimjaman yang baik)
Bank islam dapat memberikan pinjaman tanpa bunga kepada para nasabah yang baik terutama para nasabah yangmemiliki deposito  di bank islam. Peminjam tanpa bunga ini dilakukan sebagai service dan penghargaan kepada para deposan . Karena deposan tidak menerima bunga atas depositonya dari bank islam . Bank islam juga dibolehkan menggunakan modalnya dan dana yang terkumpul untuk investasi langsung dalam berbagai bidang usaha yang dapat menghasilkan laba. Dalam hal ini bank sendiri yang melakukan pengaturannya secara langsung.
6.      Bank islam boleh mengelola zakat di negara yang pemerintahannya tidak mengelola zakat secara langsung. Bank islam juga dapat menggunakan sebagian zakat yang terkumpul untuk proyek-proyek yang produktif dan hasilnya untuk kepentingan agama dan umum.
7.      Bank islam juga boleh menerima dan memungut pembayaran untuk :
a.       Mengganti biaya-biaya yang langsung dikeluarkan oleh bank dalam melaksanakan pekerjaan untuk melayani para nasabah , misalnya : biaya materai, telpon, dan lain-lain
b.      Membayar gaji para karyawan bank yang melakukan pekerjaan untuk kepentingan nasabah, untuk sarana dan prasarana yang disediakan oleh bank, dan biaya administrasi pada umumnya.[10]






























BAB III
PENUTUP

Kesimpulan 
Bank syari’ah merupakan implementasi dari bank islam dengan ciri tanpa bunga/riba. Bank ini sebenarnya sama dengan bank konvensional pada umumnya, yang membedakannya kalau bank syari’ah memakai system bagi hasil sedangkan bank konvensional memakai sistem bunga. Mui dan muhammadiyah mengharamkan adanya bunga bank karena hal ini sama dengan riba sedangkan nu masih khilafiyah, ada sebagian yang membolehkan dengan alasan dharurat ada juga yang mengharamkannya, akan tetapi semuanya mendukung adanya bank syari’ah sebagai lembaga perekonomian yang berdasarkan syari’at islam (tidak ada unsur riba di dalamnya).

















Daftar Pustaka

A.M.Saefuddin, Pemikiran Ekonomi Islam, LIPPM, 1986
Dr.Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, Jakarta
Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, Ushul al Hadits wa Musthalahu (Bairut: Dar al Fikri,1989)